Anindya Bakrie Nonaktifkan Oknum Kadin Cilegon yang Minta Jatah Rp5 Triliun
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
1. Hormati Proses Hukum
Anin, sapaan akrab Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin menyesalkan peristiwa, saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
2. Kadin Menyesalkan Adanya Intimidasi
7 Bisnis Milik Cristiano Ronaldo, Atlet dengan Bayaran Termahal Nomor 1 Dunia versi Forbes 2025
Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.
3. Oknum Kadin Jadi Tersangka
Sebelumnya Ketua Kadin Kota Cilegon M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
4. BKPM Cegah Adanya Kejadian Serupa
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.