BEI Bidik Lima IPO Lighthouse di 2025, Susul RATU dkk
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan sebanyak lima perusahaan mercusuar atau lighthouse company melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di 2025. IPO lighthouse merupakan pencatatan saham dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun dan free float minimal 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, saat ini telah terdapat tiga perusahaan lighthouse yang sudah melantai yakni PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), dan PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI).
“BEI terus mendorong perusahaan dengan skala dan potensi pertumbuhan yang tinggi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan jangka panjang,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, ditulis pada Sabtu (17/5/2025).
Nyoman menyebut, kehadiran perusahaan tercatat dengan skala besar diharapkan dapat memperkuat struktur dan likuiditas pasar, serta menarik lebih banyak minat investor.
Saat ini, kata Nyoman, BEI juga telah menyusun kajian mengenai IPO yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjadi narasumber di antaranya grup usaha besar, perusahaan potensial IPO, investor baik institusi maupun ritel, lembaga dan institusi pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mengetahui keminatan perusahaan-perusahaan berskala besar untuk IPO.
“Serta merumuskan usulan perbaikan peraturan, juga sarana prasarana untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan dalam rangka IPO,” kata Nyoman.
Di samping itu, BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala aset besar baik swasta maupun BUMN dan anak usahanya dalam bentuk go public coaching clinic, one-on-one meeting atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha.
Nyoman menjelaskan, upaya-upaya tersebut bertujuan mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal, untuk membantu proses persiapan IPO perusahaan.
Sementara dari sisi pengaturan, BEI juga telah mengkaji penyesuaian peraturan mengenai jumlah minimal free float pada saat IPO maupun setelah tercatat, serta menyesuaikan batasan minimum aspek keuangan.
(Dhera Arizona)