PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

Ekonomi | sindonews | Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02
share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 telah resmi diterbitkan. Warga yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembayaran pajak tepat waktu.

Bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan layanan elektronik e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah terdaftar. Namun, bagi yang belum menerima email atau belum terdaftar dalam layanan e-SPPT, pengecekan SPPT tetap dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah menerima SPPT, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital yang telah tersedia, termasuk QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui layanan e-SPPT dan sistem pajak online, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berharap masyarakat dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses informasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Rabu (14/5).

Morris mengatakan, dengan sistem daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil SPPT atau melakukan pembayaran. Cukup dengan akses internet, semua proses bisa dilakukan secara efisien. Untuk mempermudah, tersedia juga video tutorial resmi yang dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id yang menjelaskan langkah-langkah pengunduhan e-SPPT secara lengkap.

Wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT disarankan untuk segera melakukan registrasi agar dapat menerima SPPT secara digital di tahun-tahun berikutnya. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt

2. Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman

3. Isi data diri secara lengkap

a. Nama

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d. Nomor telepon

e. Alamat email

f. Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak sesuai data SPPT

g. Tunggu proses verifikasi. Jika berhasil, tautan unduhan e-SPPT akan dikirimkan ke email terdaftar

h. Unduh e-SPPT melalui email dan lakukan pembayaran melalui QRIS atau kanal pembayaran resmi lainnya

Topik Menarik