Fakta-Fakta Produk Pangan yang Mengandung Babi

Fakta-Fakta Produk Pangan yang Mengandung Babi

Ekonomi | okezone | Rabu, 23 April 2025 - 11:01
share

JAKARTA - Fakta-fakta produk pangan yang mengandung babi temuan BPJH BPOM. Sebanyak Sembilan produk pangan olahan ditemukan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mempunyai sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan produk pangan mengandung unsur babi ini didapat setalah dilakukan uji coba laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptide spesifik babi/porcine.

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Berikut fakta-fakta dibalik temuan produk pangan yang mengandung unsur babi.

1. Tujuh Produk Pangan Memiliki Sertifikat Halal

BPJH BPOM memastikan ada tujuh produk yang ditemukan mengandung unsur babi ternyata mempunyai sertifikasi halal.
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

2. Dua Produk Pangan Memberikan Data Tidak Benar Ketika Registrasi

BPOM mengatakan dua produk yang mengandung unsur babi terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, kedua produk ini juga tidak mempunyai sertifikat halal.

Berikut dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

 

3. Produk Mengandung Unsur Babi Sudah Ditarik dari Peredaran

BPJPH telah memberikan sanksi terhadap tujuh produk yang bersertifikat dan berlabel halal dengan penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara untuk dua produk yang terindikasi tidak memiliki sertifikasi halal dan tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menjelaskan temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH, pihaknya akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk.

Elin juga menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilih serta mengkonsumsi makanan dan produk obat-obatan.

Topik Menarik