Pekerja Wajib Tahu, Ini Jaminan Sosial yang Diterima dari JKP hingga JHT

Pekerja Wajib Tahu, Ini Jaminan Sosial yang Diterima dari JKP hingga JHT

Ekonomi | okezone | Sabtu, 19 April 2025 - 21:03
share

JAKARTA - Pekerja wajib tahu berbagai jenis jaminan sosial yang berhak diterima. Mulai dari resiko kecelakaan kerja, Kesehatan, hingga masa pensiun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merinci jenis jaminan sosial yang wajib diterima pekerja untuk perlindungan di masa depan yang aman dan sejahtera.

Melansir laman Kemnaker, Sabtu (19/4/2025), berikut jenis-jenis jaminan sosial bagi pekerja:

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, besaran dukungan yang diberikan bagi pengusaha sebesar 0,24 - 1,74 dari upah sebulan pekerja. Program JKP ini diperuntukan bagi peserta penerima upah (PU) dengan ketentuan:

Skala usaha besar dan menengah yang sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional, JKK, JKM, JHT, JP. Skala usaha kecil dan mikro yang sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional, JKK, JKM, JHT.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Menyediakan tabungan yang dapat dicairkan sat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Skala usaha dan pelindungan JHT mencakup skala besar,menengah, kecil, dan mikro (sukareka) dengan besaran dukungan yang diberikan bagi pengusaha sebesar 0,30 dari upah sebulan pekerja yang bersangkutan.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan manfaat kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Skala usaha dan pelindungan JKM mencakup skala besar, menengah, kecil dan mikro dengan besaran dukungan kepada pekerja sebesar 2 dan pengusaha 3,7.

 

4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Skala  usaha dan pelindungan JKK mencakup skala besar, menengah, kecil, mikro dengan besaran dukungan yang diberikan kepada pekerja sebesar 1 dan pengusaha 2.

5. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli warisnya. Skala usaha dan pelindungan JP mencakup besar dan menengah dengan besaran dukungan 0,22 iuran pemerintah dan 0,14 rekomposisi program JKK.

Program jaminan sosial ini memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Topik Menarik