Jadwal Pencairan BLT BBM 2025 hingga Besarannya
JAKARTA - Jadwal Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi data calon penerima. Proses ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kemarin saya mendampingi Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) bertemu dengan Kepala BPS (Amalia Adininggar Widyasanti), salah satunya mendiskusikan terkait data,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana di Jakarta.
1. Jadwal Pencairan BLT Subsidi BBM
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa kelanjutan transformasi kebijakan subsidi saat ini memasuki tahap akhir pematangan data. Data calon penerima subsidi tersebut dihimpun dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), serta pemangku kepentingan lainnya.
9 Tempat Belanja Baju Murah di Jakarta yang Bikin Dompet Tak Jebol tapi Tetap Fashionable!
Pemerintah mengambil langkah untuk melakukan sentralisasi dan verifikasi data ini melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Implikasinya, penetapan waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM masih bergantung pada rampungnya proses finalisasi data penerima.
2. Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Penggabungan data dari berbagai pihak terkait memiliki tujuan utama untuk menghindari pendataan ganda penerima subsidi. Dengan demikian, diharapkan penyaluran subsidi dapat lebih terarah dan efektif. Pernyataan ini berkaitan erat dengan rencana implementasi subsidi BBM dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengemukakan bahwa skema blending atau campuran menjadi alternatif yang paling prospektif untuk diterapkan dalam penyaluran subsidi bahan bakar mineral (BBM).
Yang dimaksud dengan skema blending atau campuran adalah mekanisme penyaluran subsidi yang mengkombinasikan pemberian dalam bentuk barang atau komoditas produk dengan sebagian lainnya dalam wujud Bantuan Langsung Tunai (BLT).
3. Skema Subsidi BBM
Kendati demikian, Bahlil dengan tegas menyatakan bahwa sampai detik ini, belum ada keputusan final terkait skema subsidi BBM yang bakal dipakai. Pemerintah masih terus menghitung dan mempertimbangkan matang-matang skema mana yang paling pas untuk diterapkan.
Di sisi lain, perubahan aturan main soal penyediaan, penyaluran, dan harga jual BBM eceran, yaitu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, juga masih dalam proses penyelesaian. Begitu laporan dari Antara.
4. Pencairan BLT BBM
Pemerintahan sebelumnya sempat bagi-bagi BLT BBM, tepatnya di bulan Agustus 2022. Sekitar 20,6 juta orang di seluruh Indonesia yang mendapatkan bantuan ini. Hal ini guna menambah daya beli Masyarakat agar tidak goyah ditengah isu krisis dunia.
BLT BBM ini diberi dalam jangka waktu empat bulan. Per bulannya, penerima akan mendapatkan sebesar Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu. Akan tetapi, pembagiannya dibuat dua tahap, waktu pencairan tahap pertama akan mendapatkan nominal Rp300 ribu, untuk tahap kedua sebesar Rp300 ribu.
Baca Selengkapnya : Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi BBM