Kementerian PUPR Kebut Pengerjaan IKN Jelang Upacara HUT RI, Kunjungan ke Proyek Ditutup Sementara

Kementerian PUPR Kebut Pengerjaan IKN Jelang Upacara HUT RI, Kunjungan ke Proyek Ditutup Sementara

Ekonomi | inews | Rabu, 29 Mei 2024 - 14:41
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menutup sementara kunjungan proyek ke lokasi pembangunan infrastuktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diumumkan melalui akun instagram resmi Kementerian PUPR, @kemenpupr, Rabu (29/5/2024).

Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa penutupan sementara kunjungan ke proyek ini dalam rangka mempercepat pembangunan IKN menjelang peringatan upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang yang akan diselenggarakan di IKN.

"Yang berencana berkunjung ke lokasi pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mohon bersabar ya, karena lokasi ditutup sementara dari kunjungan umum sampai pemberitahuan selanjutnya," tulis akun Instagram Kementerian PUPR.

Pengumuman penutupan sementara kunjungan proyek ke lokasi pembangunan infrastuktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Instagram @kemenpupr)
Pengumuman penutupan sementara kunjungan proyek ke lokasi pembangunan infrastuktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Instagram @kemenpupr)

Penutupan ini juga menimbang mulai ramainya hilir-mudik kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan jelang perayaan HUT RI di IKN mendatang. Penutupan sementara bagi pengunjung umum itu mulai dilakukan sejak 27 Mei sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Penutupan dilakukan mengingat banyaknya pekerjaan fisik yang sedang berlangsung dan padatnya lalu lintas logistik untuk persiapan pelaksanaan perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024," tulis pengumuman tersebut.

Namun demikian, untuk kunjungan dinas yang merupakan agenda pemerintah masih dapat dilakukan, namun hanya boleh dilakukan secara terbatas.

Adapun, syarat kunjungan instansi/kedinasan antara lain, mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan Timur, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan IKN.

Kemudian, kunjungan dinas juga hanya boleh dilakukan pada hari Kamis atau Jumat, jumlah tamu maksimal 10 orang, jumlah kendaraan maksimal 2 unit, dan senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.

Topik Menarik