Pengusaha Minta Pemerintah Pikir-pikir Lagi soal Aturan Iuran Tapera: Ada BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha Minta Pemerintah Pikir-pikir Lagi soal Aturan Iuran Tapera: Ada BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi | inews | Selasa, 28 Mei 2024 - 19:03
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan iuran tapera. Ia dengan tegas menolak aturan tersebut.

Menurutnya potongan itu memberatkan beban baik dari sisi pelaku usaha dan juga pekerja/buruh.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan," tutur Shinta dihubungi iNews.id, Selasa (28/5/2024).

Shinta menjelaskan, sebaiknya pemerintah memanfaatkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan jikalau dinilai perlu untuk pemanfaatan anggaran tabungan pembelian rumah rakyat.

"Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia melanjutkan, selain itu pemerintah juga bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai fasilitas perumahan Tapera tersebut.

"Sesuai regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ucap Shinta.

Topik Menarik