Ini Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti: Jika Melanggar STNK Diblokir hingga Denda

Ini Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti: Jika Melanggar STNK Diblokir hingga Denda

Ekonomi | semarang.inews.id | Minggu, 26 Mei 2024 - 06:00
share

JAKARTA, iNewsSemarang.id Berikut ini sanksi bagi pengendara jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Sanksi yang dikenakan yakni pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga denda administratif.

Kebijakan tersebut diberlakukan usai pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran Tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow tersebut.

Pemerintah menetapkan sebuah aplikasi untuk dilakukannya pembayaran Tol. Sehingga nantinya palang di gardu Tol akan dihilangkan, dikarenakan pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi ketika sampai di gerbang Tol.

Dasar dari regulasi penyelenggaraan sistem transaksi Tol nirsentuh sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dikutip pada Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, tertulis bahwa Pengguna Jalan Tol sebagaimana yang dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembalian jaringan Jalan Tol.

Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga mengatur mengenai ancaman sanksi yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan Tol jika melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.

Disebutkan pada Pasal 105 ayat (2) bahwa pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, maka pengguna jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, nirhenti yang telah disetujui oleh Menteri.

Ketika telah diterapkannya sistem nirsentuh pada jalan Tol dan pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Pada denda administrasi tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administrasi tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Topik Menarik