Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha Dicabut, OJK: Memperkuat Industri Perbankan dan Lindungi Konsumen

Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha Dicabut, OJK: Memperkuat Industri Perbankan dan Lindungi Konsumen

Ekonomi | jatenginfo.inews.id | Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:40
share

JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan KomisionerOJKNomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentangpencabutan izinUsaha PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin usaha PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

pencabutan izinusaha PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukanOJKuntuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, kata KepalaOJKJawa Tengah, Summarjono, Jumat 24 Mei 2024.

Pada 13 Desember 2023,OJKtelah menetapkan PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024,OJKmenetapkan PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwaOJKtelah memberikan waktu yang cukup kepada DireksiBPRtermasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham PengendaliBPRtidak dapat melakukan penyehatanBPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepadaOJKuntuk mencabut izin usahaBPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut,OJKberdasarkan Pasal 19 POJKdi atas, melakukanpencabutan izinusaha PTBPRBank Jepara Artha (Perseroda). Denganpencabutan izinusaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.OJKmengimbau kepada nasabahBPRagar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasukBPRdijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terang dia.

Topik Menarik