RUPST Waskita Karya Rombak Susunan Komisaris hingga Direksi

RUPST Waskita Karya Rombak Susunan Komisaris hingga Direksi

Ekonomi | inews | Jum'at, 24 Mei 2024 - 11:53
share

JAKARTA, iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang digelar pada 22 Mei 2024 lalu telah menyetujui sejumlah agenda, salah satunya perubahan pengurus perseroan. Perubahan pengurus perseroan merupakan bagian dari upaya memperkuat strategi perusahaan dan mencapai tujuan jangka panjang.

Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho menuturkan, dengan perubahan tersebut, perseroan terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.

Salah satunya, untuk menghindari benturan kepentingan, WSKT menerapkan code of conduct terkait pelarangan pegawai dan pengurus sebagai mitra bisnis didukung dengan whistleblowing system untuk mendeteksi pelanggaran lebih awal.

Selain dari sisi manajerial bisnis, pengelolaan SDM yang baik juga diharapkan dapat membantu transformasi bisnis yang dilakukan perseroan, ujar pria yang akrab disapa Oho itu dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/5/2024).

Oho menambahkan, dengan memperkuat pencegahan dan konsisten dalam melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.

Perseroan meyakini upaya ini dapat memberikan nilai bagi pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan perseroan, serta menjaga kesinambungan operasi perseroan pada masa yang akan datang.

Perseroan akan memastikan, seluruh organ bertindak sesuai dengan kode etik serta menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham, pemangku kepentingan dan publik dapat kami jaga dengan baik, tuturnya.

Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat I Gde Made Kartikajaya dari posisi Komisaris. Dengan begitu, jumlah komisaris berkurang dari 7 menjadi 6 kursi.

Sementara untuk jajaran direksi, RUPST mengangkat Ari Asmoko sebagai Direktur Operasi I. RUPST juga menetapkan Anton Rijanto sebagai Direktur Risk Management, Legal dan QSHE.

RUPST memberhentikan dengan hormat Ratna Ningrum yang sebelumnya menjabat Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal, serta Direktur Operasi I dan QSHE yakni I Ketut Pasek Senjaya Putra.

Berikut susunan pengurus Waskita Karya terbaru usai RUPST:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko

Komisaris : Dedi Syarif Usman

Komisaris : T. Iskandar

Komisaris Independen : Muhamad Salim

Komisaris Independen : Addin Jauharudin

Komisaris Independen : Muradi

Direksi

Direktur Utama : Muhammad Hanugroho

Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno

Direktur Risk Management, Legal, dan QSHE : Anton Rijanto

Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital : Rudi Purnomo

Direktur Operasi I : Ari Asmoko

Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto

Topik Menarik