Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

Ekonomi | inews | Senin, 13 Mei 2024 - 16:25
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru yang menghapus kelas BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak ada lagi kelas dalam pelayanan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Lantas, Berapa Iuran KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam aturan. Nantinya, menteri kementerian terkait akan berkoordinasi dengan BPJS kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri di bidang keuangan terkait besarannya.

Dalam koordinasi itu, akan dibahas fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran. Maka dari itu diharapkan besaran tarif, manfaat dan iuran ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Artinya, masyarakat masih membayar besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas pilihannya sampai penetapan dilakukan. Sementara itu, rumah sakit maksimal merealisasi KRIS sebelum tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Topik Menarik