Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rawat Inap KRIS Maksimal Berlaku 30 Juni 2025

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rawat Inap KRIS Maksimal Berlaku 30 Juni 2025

Ekonomi | inews | Senin, 13 Mei 2024 - 15:00
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Senin (13/5/2024).

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca fasilitas lainnya>>>


8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Adapun, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Nantinya, evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Topik Menarik