Kemenperin Copot Oknum Pegawai Pembuat SPK Fiktif Senilai Rp80 Miliar

Kemenperin Copot Oknum Pegawai Pembuat SPK Fiktif Senilai Rp80 Miliar

Ekonomi | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 19:23
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membebastugaskan oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Adapun, oknum pegawai yang saat ini menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah dicopot.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, oknum pegawai dengan inisial LHS tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak segan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran

"Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Kemenperin mendapat pengaduan dari masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

Febri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

"Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak empat SPK. Nilai pengaduan dari empat SPK tersebut sebesar Rp80 miliar," tuturnya.

Kendati demikian, Febri mengatakan, tidak ada kerugian negara yang dialami dari praktik penipuan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tidak masuk atau  menggunakan anggaran negara. 

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan LHS dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai PPK lalu membuatkan SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

"Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai PPK di Direktorat IKHF. Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat SPK fiktif," katanya.

Meski demikian, Febri menekankan bahwa perbuatan LHS tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ia pun mengimbau masyarakat agar memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE.

"Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Perbuatan Sdr LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ucapnya.

Topik Menarik