Bagaimana Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Ekonomi | medan.inews.id | Jum'at, 3 Mei 2024 - 12:20
share

JAKARTA, iNewsMedan.id -Artikel ini akan mengulas bagaimana cara cek tunggakanBPJS Kesehatan. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Sama seperti asuransi pada umumnya, terdapat beban iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya. Apabila tidak dibayar atau menunggak, peserta akan kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu jika ingin memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan. Adapun langkah-langkah mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan, seperti dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (18/4/2024), adalah sebagai berikut.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Melalui SMS

Pastikan Anda memiliki pulsa untuk mengirim SMS.

Buka menu SMS atau Perpesanan di smartphone.

Tulis pesan dengan format Tagihan (spasi) nomor peserta BPJS Kesehatan.

Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.

BPJS akan membalas SMS dengan memberi tahukan informasi tunggakan.

2. Melalui WhatsApp

Simpan nomor 08118165165 di daftar kontak smartphone.

Jika sudah tersimpan, buka aplikasi WhatsApp.

Temukan nomor BPJS tersebut yang telah disimpan.

Tulis pesan Cek Tagihan Iuran beserta nomor peserta BPJS Kesehatan.

BPJS akan membalas SMS dengan memberi tahukan informasi tunggakan.

3. Melalui Mobile JKN

Install aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Jika sudah terpasang, buka aplikasi dan buat akun.

Login ke akun yang telah terdaftar.

Pilih Pembayaran atau Iuran.

Layar akan menampilkan informasi tagihan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

4. Melalui dompet digital

Buka aplikasi dompet digital yang terpasang di smartphone.

Pilih menu BPJS Kesehatan.

Masukkan nomor peserta.

Layar akan menampilkan jumlah tunggakan atau tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Itulah beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik