Menteri ESDM Ungkap Draft Perpanjangan Izin Vale Sudah di Tangan Bahlil

Menteri ESDM Ungkap Draft Perpanjangan Izin Vale Sudah di Tangan Bahlil

Ekonomi | inews | Kamis, 4 April 2024 - 10:06
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa draft perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Vale Indonesia sudah berada di tangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Katanya, semua aspek administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh INCO, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.

Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK, kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Arifin menjelaskan, pihaknya juga telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK tersebut.

"Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia," tutur Arifin.

Arifin menegaskan dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah juga telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.

"IUPK ini berlaku sampai tahun 2035 adalah untuk memberikan kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir," lanjut Arifin.

Dalam kesempatan ini, Arifin juga menekankan pentingnya penerbitan IUPK terlebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham. Hal ini karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk yang menyetujui agar IUPK diterbitkan dahulu, kemudian baru pembayaran divestasi saham.

Kemudian, perjanjian jual beli saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement yang sudah dianggap mengikat. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND ID di akhir Februari 2024 lalu

Alasan selanjutnya, yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK Vale. Sebab, tanpa adanya IUPK, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan sulit karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.

Topik Menarik