Viral Kelebihan Bayar Pajak Malah Kena Audit, DJP Beri Penjelasan

Viral Kelebihan Bayar Pajak Malah Kena Audit, DJP Beri Penjelasan

Ekonomi | inews | Minggu, 31 Maret 2024 - 20:50
share

JAKARTA, iNews.id - Cuitan seseorang kelebihan bayar pajak SPT tahunan dan berujung kena audit menjadi sorotan di media sosial. Bahkan cuitan tersebut telah dilihat 1,7 juta orang dan di-likes lebih dari 11.000 orang.

Sebagai seseorang yang pernah klaim LEBIH BAYAR, cuma mau pesen: "JANGAN PERNAH KLAIM LEBIH BAYAR DI SPT!!!" Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget! cuit @AmirahWahdi dikutip iNews.id, Minggu (31/3/2024).

Merespons hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa pihaknya betul akan memeriksa wajib pajak terkait hal itu. Pemeriksaan akan dilakukan menggunakan bukti potong pajak, jumlah penghasilan hingga rekening koran.

Dalam hal pemeriksaan karena lebih bayar, maka pemeriksa akan menguji pernyataan lebih bayar dari wajib pajak tersebut dengan dokumen pendukung, seperti bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya, ujar dia kepada iNews.id.

Menurut Dwi, hal itu dilakukan karena pada dasarnya restitusi adalah pengeluaran uang negara. Sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan.

Meskipun begitu, tak semua lebih bayar akan mendapatkan pemeriksaan audit. Hal itu sesuai dalam pasal 17 UU KUP. Terdapat kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar, yaitu:

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui kriteria yang akan diperiksa>>>

1. Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP).

2. Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP).

3. PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).

Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-5/PJ/2023 untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Meskipun begitu, dengan adanya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini, terdapat kemungkinan pemotongan pajak di Januari - November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada tahun (Januari - Desember). Sebab, adanya pemberian THR/bonus pada bulan tertentu, sehingga terjadi lebih bayar bagi karyawan.

Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember, ditambah gaji utuh bulan Desember. Hal ini sudah diatur di Pasal 21 PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Karena kelebihan pemotongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan Karyawan tidak akan lebih bayar (LB) tetapi nihil. Jadi, tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan Lebih Bayar ke karyawan, ucapnya.

Topik Menarik