Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Klaim? Ini Informasinya

Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Klaim? Ini Informasinya

Ekonomi | inews | Minggu, 31 Maret 2024 - 18:02
share

JAKARTA, iNews.id - Informasi berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari masyarakat. Pasalnya, hal ini penting diketahui bagi seseorang yang membutuhkan dana segera.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi setiap yang terdaftar. Uang dari program tersebut bisa diambil saat usia ke-56 tahun atau setelah mengundurkan diri (resign).

Berapa Lama Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun lama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tergantung besaran JHT yang dimiliki. Ia mencontohkan, peserta yang saldo JHT miliknya kurang dari Rp10 juta maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

Kemudian, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," tutur dia.

Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

Adapun, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni Lapak Asik, secara langsung di kantor cabang dan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sedangkan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Hendra Elvian memastikan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan waktu yang lama. Bahkan, kurang dari 5 menit jika dari aplikasi JMO.

Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone, tutur dia.

Jadi, sudah tahu kan berapa lama mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Semoga informasi di atas bisa membantu ya!

Topik Menarik