Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Ekonomi | inews | Minggu, 31 Maret 2024 - 05:20
share

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 Juta belum banyak diketahui orang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program penjaminan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Adapun, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan klaim atau dicairkan oleh peserta sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan peserta, di antaranya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK
- Surat Keterangan Pensiun bagi yang memasuki usia pensiun
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
- Buku tabungan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, yakni secara offline dan online. Berikut rinciannya:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Laman tersebut dapat diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), nomor handphone, alamat domisili, email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.
- Peserta tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor yang didaftarkan.
- Jika sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang

- Bawa syarat dokumen asli untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan peserta sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code di kantor cabang.
- Isi data lengkap pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Setelah menerima notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Setelah nomor antrean disebut, peserta akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening peserta.

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

Topik Menarik