Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol

Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol

Ekonomi | inews | Selasa, 26 Maret 2024 - 21:17
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya profesi kurir dan driver ojek online (ojol). Hal ini karena hingga saat ini belum ada aturan perlindungan tentang pekerjaan dengan status kemitraan.

"Maka tadi Komisi IX (DPR) salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk siapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Jadi, ojek online adalah bagian dari pola kemitraan tadi. Komisi IX meminta secara eksplisit disebut," ujar Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (25/3/2024).

"Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online," tuturnya.

Ida menambahkan, sejatinya, aturan soal pemberian THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan," kata dia.

Namun demikian, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.

Terkait THR bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa pemberian THR Keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. Dikatakannya, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebut, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR Keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini menyusul kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadhan ini," ucap Ida.

Topik Menarik