Sandiaga Uno Sebut Aturan Baru Bea Cukai Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Dalam Negeri

Sandiaga Uno Sebut Aturan Baru Bea Cukai Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Dalam Negeri

Ekonomi | inews | Selasa, 26 Maret 2024 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menegaskan bahwa aturan baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait barang bawaan dari luar negeri ditujukan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dalam negeri. Sandiaga menyebut bahwa saat ini, produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri sudah memiliki daya saing yang tinggi.

Kami pastikan tidak menjadi beban bagi wisatawan nusantara yang ke luar negeri, justru menjadi imbauan bagaimana mereka bisa membatasi atau mendorong konsumsi sebagai motor ekonomi, dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, ucap Sandiaga saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Untuk itu, aturan baru tersebut diharapkan tidak dianggap sebagai pembatasan kepada wisatawan nusantara yang akan berlibur ke luar negeri, namun untuk lebih menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia.

Itu yang menjadi bingkai dari sebuah kebijakan untuk mendorong konsumsi dalam negeri yang akan menggerakkan ekonomi, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, katanya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengakui saat ini belum terdapat dampak yang signifikan pascapemberlakuan aturan baru tersebut. Dia memastikan, setiap kebijakan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi, di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya paling banyak lima potong per orang; telepon seluler, komputer genggam dan tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dan jangka waktu satu tahun.

Kemudian, ada tas paling banyak dua buah per orang; mainan senilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang; alat elektronik paling banyak lima unit dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang; alas kaki paling banyak dua pasang per orang.

Juga, barang mutiara senilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS; hewan dan produk hewan paling banyak lima kilogram dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang; serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura paling banyak lima kilogram per orang.

Topik Menarik