ESDM Minta Pemda Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Warung

ESDM Minta Pemda Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Warung

Ekonomi | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 19:05
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung menjual elpiji 3 kg. Hal itu demi pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan penyaluran gas elpiji 3 kg hanya boleh melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur). Dengan begitu, pendistribusian diharap dapat sesuai sasaran.

"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5 persen dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu, ucapnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi lpg 3 kg tepat sasaran ini, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.

Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru. Tutuka menambahkan, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur/pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis akan diberi kelonggaran penjualan oleh pengecer sebesar 20 persen

"Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20 persen dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," imbuhnya.

Topik Menarik