Tenang! BPJS Kesehatan Bakal Tetap Buka Layanan di Libur dan Cuti Lebaran 2024

Tenang! BPJS Kesehatan Bakal Tetap Buka Layanan di Libur dan Cuti Lebaran 2024

Ekonomi | inews | Rabu, 20 Maret 2024 - 22:04
share

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan menjamin akan tetap membuka layanan untuk peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Berbagai kanal layanan pun akan tetap beroperasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi akan berjadwal dari pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

Sementara, peserta JKN yang memilih mengakses layanan non-tatap muka selama periode cuti bersama dan Lebaran, bisa melalui WhatsApp (pandawa). Adapun layanan non-tatap muka beroperasi sejak pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

“BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WA,” ujar Ghufron saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). 

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN. 

Ghufron juga memastikan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan. 

Di lain sisi, BPJS Kesehatan meminta peserta Jaminan kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri rutin membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya. Setoran ini agar status kepesertaan tetap aktif.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyebut pihaknya telah menggandeng lebih dari 960.000 kanal pembayaran. Kerja sama itu untuk mempermudah peserta JKN, termasuk segmen PBPU melakukan setoran iuran. 

Menurut dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini peserta dengan muda mengakses layanan JKN. Di mana, cukup menunjukan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Dengan janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukan NIK KTP,” papar Lily. 

BPJS Kesehatan, lanjut dia, tidak memberlakukan adanya biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Asalkan, berobat sesuai prosedur.

Topik Menarik