DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen, Dirjen Pajak: Masih Tunggu Transisi Kepemimpinan 

DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang PPN 12 Persen, Dirjen Pajak: Masih Tunggu Transisi Kepemimpinan 

Ekonomi | inews | Selasa, 19 Maret 2024 - 15:29
share

JAKARTA, iNews.id - Beberapa fraksi partai DPR meminta Kementerian Keuangan mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu transisi kepemimpinan.

Menurut Suryo, pada dasarnya pihaknya masih melakukan kajian terkait hal itu. Tak cuma itu, transisi kepemimpinan baru juga akan terjadi dalam beberapa waktu mendatang.

"Kajian akan terus kami jalankan pak, ini juga transisi kepemimpinan juga akan terjadi, jadi kami juga menunggulah kira-kira seperti itu," kata Suryo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 karena kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

"Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12 persen, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12 persen itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," ujar Andreas.

Topik Menarik