Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Ekonomi | inews | Senin, 18 Maret 2024 - 13:28
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan yang diduga melakukan fraud senilai Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat perusahaan tersebut merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, kredit yang diberikan LPEI terdiri atas beberapa tahapan (Batch). Adapun, Batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud.

Keempat perusahaan tersebut di antaranya adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ucap Jaksa Agung.

Selain itu, kata Burhanudin, ada Batch 2 yang terdiri atas 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. Namun, hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

"Saya hanya mengimbau kepada 6 perusahaan tolong segera lanjuti apa yang menjadi kesepakatan BPKP, Inspektorat, dan Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum ada penyerahan dalam tahap 2 ini sebesar Rp 3 triliun. Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjut setelah kami melakukan pemeriksaan. Kami akan buka kembali perbuatan yang dia lakukan," ucap dia.

Sebagai informasi, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," kata dia.

Topik Menarik