Anak Usaha Pelindo Dilapor ke KPPU, Diduga Monopoli Bisnis di Pelabuhan

Anak Usaha Pelindo Dilapor ke KPPU, Diduga Monopoli Bisnis di Pelabuhan

Ekonomi | inews | Senin, 18 Maret 2024 - 12:01
share

MEDAN, iNews.id - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara melaporkan anak usaha PT Pelindo Terminal Peti Kemas, PT Prima Multi Terminal (PMT) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia. Diduga, PMT melakukan monopoli bisnis.

Laporan yang disampaikan melalui Kanwil KPPU I Medan itu terkait dugaan praktik monopoli bisnis di Pelabuhan Kuala Tanjung. PMT dinilai telah melanggar ketentuan pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan menguasai produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

"Ya pada Jumat, 15 Maret 2024 kemarin kita resmi melaporkan PT PMT ke KPPU atas dugaan praktik monopoli di Pelabuhan Kuala Tanjung," ucap Ketua Badko HMI Sumut, Abdul Rahman, Minggu (17/3/2024). 

Abdul mengatakan prakgik monopoli ini dimulai sekitar tahun 2022 pada kepemimpinan PMT dipegang Rudi Susanto. 

“Kami sudah mengkaji melalui UU nomor 5 tahun 1999 perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal. Padahal masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung," ujar Abdul. 

Melalui investigasi yang sudah dilakukan ternyata terdapat praktik monopoli TPK (terminal Peti kemas Belawan dan Kuala Tanjung) yang di Kelola PT Prima Multi Terminal. 

Abdul juga menambahkan bahwa untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut mereka sudah menyurati PT PMT. Surat ditujukan ke Direktur Utama PMT, Eko Hariyadi. Namun, belum ada respons balik terhadap surat tersebut.

“Kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami, kita melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik," ujar dia. 

Abdul menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum. Ia pun berharap laporan yang telah disampaikannya segera diproses oleh KPPU. 

"Negara harusnya hadir untuk rakyat memastikan hajat hidupnya terpenuhi. Ini termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," pungkasnya. 

Komisi Pengawas Persaingan  Usaha (KPPU) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya benar, kami baru menerima laporan  terkait dugaan monopoli yang dilakukan Pelindo dan anak usahanya," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas kepada MPI, Minggu (17/3/2024) malam. 

Setelah menerima laporan itu, kata Ridho, mereka akan membentuk tim guna mengklarifikasi laporan tersebut. Nantinya tim tersebut juga akan melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. 

Hasil klarifikasi laporan ini untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi kejelasan dan kelengkapan laporan. Merupakan kewenangan absolut KPPU untuk memutuskan apakah terdapat dugaan pelanggaran UU 5/99, khususnya pasal 17 sebagaimana dugaan yang dilaporkan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Topik Menarik