4 Mantan Petinggi Twitter Tuntut Elon Musk Bayar Utang Pesangon Rp2 Triliun

4 Mantan Petinggi Twitter Tuntut Elon Musk Bayar Utang Pesangon Rp2 Triliun

Ekonomi | inews | Selasa, 5 Maret 2024 - 06:24
share

SAN FRANCISCO, iNews.id - Empat mantan eksekutif Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal menggugat Elon Musk sebesar lebih dari 128 juta dolar AS atau setara Rp2 triliun dalam bentuk pesangon gabungan yang belum dibayar. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di San Francisco, Senin (4/3/2024).

Mengutip Reuters, ini merupakan gugatan terbaru dari serangkaian langkah hukum yang dihadapi miliarder tersebut setelah mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut senilai 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022 dan kemudian mengubah namanya menjadi X.

Selain Agrawal, penggugat lainnya yakni mantan kepala keuangan Twitter Ned Segal, mantan kepala bagian hukum Twitter Vijaya Gadde, dan mantan penasihat umum Twitter Sean Edgett.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya,” ucap mantan eksekutif Twitter dalam gugatan setebal 39 halaman.

Seperti diketahui, hanya beberapa menit setelah Musk mengambil alih Twitter, para mantan eksekutif tersebut mengatakan bahwa mereka dipecat. Musk secara keliru menuduh mereka melakukan pelanggaran dan memaksa mereka keluar dari perusahaan setelah mereka menggugat miliarder tersebut karena berusaha mengingkari tawarannya untuk membeli perusahaan tersebut.

Musk kemudian menolak uang pesangon yang telah dijanjikan kepada para eksekutif tersebut selama bertahun-tahun sebelum dia mengakuisisi Twitter, menurut gugatan tersebut. Penggugat mengatakan mereka masing-masing mempunyai utang gaji satu tahun dan ratusan ribu opsi saham.

X telah menghadapi beberapa usulan gugatan kelompok (class action) yang mengklaim bahwa mereka berutang kepada pekerja biasa yang kehilangan pekerjaannya setelah akuisisi Musk setidaknya 500 juta dolar AS dalam bentuk pesangon, dan gugatan ketiga oleh enam mantan manajer senior yang mengajukan klaim serupa. 

Selain itu, perusahaan media sosial itu juga telah digugat sebelumnya karena gagal membayar mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultannya.

Topik Menarik