Bapanas Ungkap Alasan Tak Ubah HET Beras meskipun Harga Melambung Tinggi

Bapanas Ungkap Alasan Tak Ubah HET Beras meskipun Harga Melambung Tinggi

Ekonomi | inews | Selasa, 5 Maret 2024 - 05:00
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah belum akan mengubah kebijakan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) baik untuk beras medium maupun beras premium. Hal itu meskipun harga beras terus melambung tinggi. 

Menurut Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani kenaikan beras yang terjadi saat ini merupakan anomali. Artinya tidak mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan di pasar yang sebenarnya. 

Diungkapkannya, keputusan soal HET ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Nasional). 

"Kalau HET memang saat ini tidak ada wacana untuk dinaikkan karena sudah ada Rapim. Pak Presiden juga menetapkan bahwa HET tidak dinaikkan karena situasi sedang anomali. Kalau nanti dinaikkan, naik-naik terus nggak turun. Jadi HET ini tidak ada perubahan," ucap dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, bahwa dalam menaikkan HET Beras memang banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama dalam menjaga inflasi. 

"Karena andil beras terhadap inflasi cukup tinggi. Ini yang perlu kita hitung kembali kalau nanti pilihannya misalkan menaikkan HET. Tetapi sejauh ini arahan Pak Presiden memang tidak perlu untuk menaikkan HET," ucap Karim. 

Senada dengan Rachmi, Karim pun menilai bahwa menaikkan HET ketika kondisi seperti saat ini sama halnya seperti mengejar bayangan. 

"Seperti yang disampaikan Bu Rachmi juga bahwa dengn menaikkan HET kaya mengejar bayangan nanti, kan ini sifatnya hanya anomali sementara. Mudah-mudahan dengan panen nanti akan kondisi akan lebih normal kembali," katanya. 

Sebagai informasi, HET ditetapkan oleh Bapanas sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional. HET beras inipun kemudian terakhir ditetapkan pada 15 Maret 2023 lalu. 

Kala itu, Pemerintah melalui Bapanas mengumumkan kenaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras.

Dikutip dari website resminya, HPP untuk gabah dan beras yang ditetapkan saat itu adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.

Sedangkan mengenai HET Beras, Bapanas telah menetapkan bahwa HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp10.900/kg, di Zona 2 Rp11.500/kg, dan di Zona 3 Rp11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp13.900/kg, di Zona 2 Rp14.400/kg, dan di Zona 3 Rp14.800/kg.

Topik Menarik