Berapa Gaji dan Tunjangan AHY? Jumlahnya Ternyata Segini!

Berapa Gaji dan Tunjangan AHY? Jumlahnya Ternyata Segini!

Ekonomi | inews | Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:16
share

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji dan tunjangan AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono yang baru saja diangkat menjadi Menteri ATR/BPN menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa ya?

Seperti diketahui, gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 dan besaran tunjangannya diatur dalam Kepres nomor 68 tahun 2001. Berikut perhitungan jumlahnya.

Gaji dan Tunjangan AHY

Dalam peraturan PP Nomor 60 Tahun 2000 pasal 2 dituliskan bahwa menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Besaran tersebut diberikan di setiap bulannya.

Kemudian, tunjangan menteri tertulis dalam pasal 1 nomor 2 poin e adalah Rp13.608.000. Dengan perhitungan tersebut, diketahui AHY setiap bulannya mendapatkan Rp18.648.000.

Namun tak cuma itu, AHY juga mendapatkan fasilitas lainnya sebagai menteri ATR/BPN, seperti rumah dan mobil dinas.

Jadi, sudah tahu kan besaran gaji dan tunjangan AHY? Bagaimana menurut kamu?

Topik Menarik