DPR Minta TikTok Shop Segera Dipisah, Sebut Langgar Permendag 31

DPR Minta TikTok Shop Segera Dipisah, Sebut Langgar Permendag 31

Ekonomi | inews | Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:33
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK meminta agar fitur TikTok Shop segera dipisah dari sosial media TikTok. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dijelaskan bahwa aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

Ia menduga operasional Tiktok Shop melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial. Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki belum lama ini.

Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," ucap Amin dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah.

DPR Sebut TikTok Memanfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah

Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti eCommerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi. Ia menilai TikTok memanfaatkan hal tersebut dan membuatnya menjadi pelanggaran.

Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," kata dia.

"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," tutur dia.

Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan menyelidiki kasus ini.

"Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," imbuhnya.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," ucap dia.

Topik Menarik