Gaji PNS 2024 Naik 8, Berikut Rincian Nominalnya
JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS 2024 naik 8 jadi salah satu informasi yang paling dicari belakangan ini. Pasalnya, menurut laman Kemenkeu, hal itu akan berlaku mulai 1 Maret 2024 nanti.
Tak hanya PNS, kenaikan gaji sebesar 8 tersebut juga akan melibatkan polisi dan TNI. Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 26 Januari 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS untuk semua golongan.
Perlu diketahui, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Pemerintah menaikkan gaji PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Selain itu, meningkatkan pembangunan nasional dan mengakselerasi transformasi ekonomi.
Berikut informasi mengenai gaji PNS 2024 naik 8 yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024).
Gaji PNS 2024 Naik 8
Itulah ulasan mengenai gaji PNS 2024 naik 8. Semoga bermanfaat!





