Surat Pengunduran Diri Ahok Belum Diterbitkan, KemenBUMN: Jangan Dibuat Ribet

Surat Pengunduran Diri Ahok Belum Diterbitkan, KemenBUMN: Jangan Dibuat Ribet

Ekonomi | IDX Channel | Jum'at, 9 Februari 2024 - 08:31
share

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah adanya penahanan surat pemberhentian untuk eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bantahan itu menyusul pernyataan Ahok yang menyebut surat pengunduran diri belum direspons Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat tersebut.

Arya juga mempersilakan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal Direksi dan Komisaris dilarang berkampanye.

Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi enggak ada yang spesial bahwa enggak ada Pak Ahok ditahan, enggak ada urusan semua juga sama, silakan saja Pak Ahok mau kampanye silakan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan keluar juga, Ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).

Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silakan aja, enggak ada masalah, jangan dibuat ribet dan enggak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya, paparnya.

Arya menegaskan, saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.

Enggak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia undurkan diri pada tanggal tersebut ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain-lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa, tutur Arya.

Bahkan lebih ekstrem lagi Komisaris enggak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye bisa, tapi saat itu juga berhenti dari Komisaris, lanjutnya.

Ahok sebelumnya membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Pertamina belum diterbitkan Erick Thohir. Padahal, surat pengunduran diri sudah diajukan Ahok sejak 1 Februari 2024 lalu.

Hal itu membuat Ahok tidak bisa mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lantaran terhambat dengan aturan dari Kementerian BUMN.

Koreksi-koreksi, saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen, ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih, kata Ahok.

Menurutnya, bila Erick Thohir tidak menerbitkan surat pemberhentian, maka dalam 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pengajuan surat pengunduran diri, Ahok secara otomatis tidak lagi menjadi Komisaris Utama perusahaan negara di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Artinya belum keluarkan kan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian, makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar (aturan), ungkapnya.

(YNA)

Topik Menarik