Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP? Simak Penjelasannya

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP? Simak Penjelasannya

Ekonomi | IDX Channel | Kamis, 8 Februari 2024 - 11:16
share

IDXChannel - Siapa yang wajib memiliki NPWP? Warga negara Indonesia berhak dan wajib membayar pajak sebagai kontribusinya kepada negara.

Pajak ini dibayar oleh perorangan dan badan hukum. Setiap wajib pajak menerima NPWP untuk menjadi bukti dan tanda untuk administrasi perpajakan.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Seperti yang diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan mengingat hal ini, jelas bahwa setiap orang harus mendapatkan NPWP.

Hal ini tentunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai landasan kebijakan atas integrasi NIK sebagai NPWP format baru. Selain itu juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)

Mengutip Pajakku, sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak atau yang wajib memiliki NPWP adalah :

1. Perorangan dan perempuan yang sudah menikah juga dikenakan pajak secara terpisah.
Mereka menjalani kehidupan terpisah karena keputusan pengadilan. Adanya wasiat berdasarkan kesepakatan mengenai pemisahan pendapatan dan harta benda.Kalaupun belum ada kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta, pilihlah untuk menggunakan hak dan membayar seluruh kewajiban pajak secara terpisah dari suami.

2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak yang memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Bendahara
Wajib pajak yang ditunjuk sebagai memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Wajib Pajak Pribadi
Selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itulah pembahasan detail terkait siapa yang wajib memiliki NPWP. Semoga artikel dapat membantu Anda. (SNP)

Topik Menarik