Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation

Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation

Ekonomi | IDX Channel | Selasa, 6 Februari 2024 - 12:41
share

IDXChannel Peraturan Menteri Keuangan (PMK 17/2023) telah menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) setelah sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing.

"DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap Prinsip Penetapan Harga Transfer yang Adil (ALP), jika harga yg ditetapkan atas transaksi dinilai idak memenuhi persyaratan ALP, koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%," ungkap Qivi dalam siaran pers Selasa (6/2/2024).

Adapun beberapa langkah mitigasi yang perlu menjadi concern para wajib pajak diantaranya, pertama adalah penting untuk menyediakan TP Doc yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu.

"TP Doc ini memberikan penjelasan bahwa transaksi afiliasi merupakan transaksi yang rasional secara komersial dan tidak memiliki motif penghindaran pajak," beber dia.

Lalu kedua adalah pencegahan sengketa transfer pricing dengan melakukan Advance Pricing Agreements (APA).

Unilateral APA, sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal, serta bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika APA ini ada, disetujui tax payer dan tax authority, maka akan kepastian bagi tax payer. Jadi tax payer akan dilindungi dari tax audit atau complience testing oleh otoritas pajak.

Terakhir, kata Qivi, adalah jika sudah terjadi sengketa, maka gunakan penyelesaian sengkela melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Jika sengketa sudah terjadi, maka bisa gunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, dan langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). MAP ini didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda, pungkas Qivi.

Dalam webinar bertajuk Transfer Pricing Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Rabu, (31/1/2024), Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 6 pengaturan dalam PMK 172.

"Aturan tersebut di antaranya hubungan istimewa, penerapan Arm Length Principle (ALP), TP Doc yang mulai berlaku pada 2024, pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Correspond Adjustment, dan Dispute Resolution," paparnya.

Sebagai catatan, PMK 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Selain itu, dalam aturan ini TP Doc juga harus tersedia paling lama satu bulan sejak disampaikan permintaan dari DJP dalam rangka pemeriksaan atau pengujian kepatuhan.

Berbagai perubahan aturan transfer pricing ini yang kemudian tertuang dalam PMK 172 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan aturan PKKU.

(SAN)

Topik Menarik