BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pemilu 14 Februari 2024

BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pemilu 14 Februari 2024

Ekonomi | inews | Selasa, 6 Februari 2024 - 05:30
share

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu). Artinya, aktivitas perdagangan pada tanggal 14 Februari yang bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ditiadakan.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan di bulan Februari ini libur bursa menjadi 3 kali, yakni ada Isra Mi'raj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024, serta libur Pemilu 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa, katanya dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Demikian juga Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Iman menuturkan bahwa perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia.

Juga atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, paparnya.

Topik Menarik