Pajak BBM Naik Jadi 10 Persen, Menteri ESDM Bilang Begini

Pajak BBM Naik Jadi 10 Persen, Menteri ESDM Bilang Begini

Ekonomi | IDX Channel | Jum'at, 2 Februari 2024 - 16:26
share

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai rencana kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBBKB) atau pajak BBM yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengaku, mengenai PBBKB itu bukan domain dari kementerian yang dipimpinnya.

"Nah kalau pajak di luar domain, nanti DKI dengan (Kementerian) Keuangan saja ditanyain," ungkap Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji telah meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB tersebut setidaknya hingga masa Pemilu 14 Februari 2024.

Diakui Tutuka, Kementerian ESDM telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.

"Karena kalau rekomendasi tunda atau tidak, itu kami tidak sampai ke sana. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan," jelas Tutuka, beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Tutuka, penerapan kebijakan ini belum dikonsultasikan dengan Kementerian ESDM selaku kementerian teknis yang membawahi sektor migas.

Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah dampak yang akan timbul dari kebijakan kenaikan PBBKB, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya yaitu akan menimbulkan kenaikan pada batas harga atas BBM non subsidi dari badan usaha (BU) penyedia BBM.

"Kami sudah hitung dan ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Batas harga atas ini tentunya BU niaga akan menaikkan harga BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini," terangnya.

Tutuka menekankan, hal itu akan terjadi apabila implementasi rencana kebijakan PBBKB itu tidak ditunda dan tidak dikaji kembali. Menurutnya, dengan kenaikan harga BBM non subsidi ini juga akan mengerek sejumlah harga di tengah masyarakat dan kemudian dapat berimbas pada inflasi.

Hal ini juga akan terus berlanjut meskipun nantinya terdapat penurunan pada harga minyak dunia.

"Belum pernah kita bahas lebih mendalam terkait hal ini. Jadi walaupun nanti misalnya ada penurunan harga minyak (dunia) akan tetap berpengaruh," sambung Tutuka.

Kementerian ESDM, katanya, juga telah melakukan simulasi besaran kenaikan harga BBM. Misalnya HCE 5 persen sebesar Rp13.556 per liter, dengan kenaikan PBBKB 10 persen, maka harga BBM dapat meningkat menjadi Rp14.130.

"Jadi ada kenaikan signifikan untuk masyarakat. Kita belum pernah sampaikan terkait kenaikan itu," pungkas Tutuka.

(FAY)

Topik Menarik