Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Simak Ketentuannya

Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Simak Ketentuannya

Ekonomi | IDX Channel | Kamis, 7 Desember 2023 - 14:31
share

IDXChannel Berapa lama blacklist bank hilang? Pertanyaan ini kerap menjadi kegundahan bagi mereka yang memiliki riwayat daftar hitam dan sulit mengajukan pinjaman.

Kredit memang telah menjadi salah satu jenis layanan perbankan yang membantu perekonomian masyarakat. Meski demikian, tidak semua orang bisa mengajukan kredit ke bank. Hanya nasabah yang memenuhi persyaratan lah yang dapat mengajukan pinjaman.

Sebaliknya, bank akan menolak pengajuan pinjaman jika nasabah masuk dalam daftar hitam atau blacklist bank atau SLIK OJK. Seseorang yang masuk blacklist tersebut tentunya akan sulit mendapatkan layanan perbankan, termasuk pengajuan pinjaman atau kredit.

Lantas, berapa lama blacklist bank hilang? Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.

Berapa Lama Blacklist Bank Hilang?

Ada beberapa penyebab kenapa seseorang bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist bank atau SLIK OJK. Umumnya, bank mengacu pada skor kredit SLIK OJK yang dimiliki oleh masing-masing calon nasabahnya sebelum memberikan layanan perbankan, terutama layanan pinjaman atau kredit. SLIK OJK sendiri merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan dari OJK yang berisi riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) dalam aktivitas keuangan atau perbankan.

Riwayat keuangan inilah yang menjadi syarat utama pengajuan kredit atau layanan pinjaman perbankan. Jika debitur masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK atau memiliki skor kredit macet maka pengajuan kredit ke bank pun akan otomatis ditolak.

Beberapa penyebab seseorang terdaftar dalam blacklist bank yang biasanya terjadi adalah menunggak utang (kredit macet), terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang, kabur tanpa membayar utang, gagal bayar, terlalu banyak mengambil pinjaman, hingga riwayat penyitaan barang jaminan.

Pihak bank sendiri akan melakukan penilaian pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah sesuai ketentuan skor kredit yang ditetapkan SLIK OJK yakni sebagai berikut.

Jika sampai skor kredit Anda mencapai skor 5 maka, bisa jadi Anda masuk blacklist bank. Status blacklist bank ini umumnya akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama yakni antara 24 hingga 60 bulan sejak nama Anda masuk dalam daftar hitam.

Adapun untuk membersihkan status kredit Anda dan keluar dari blacklist bank, Anda perlu menunggu dalam waktu sekitar 5 bulan atau hampir setengah tahun setelah proses pelunasan utang selesai. Jika kewajiban utang atau kredit Anda telah ditunaikan maka, OJK akan menghapus nama Anda dari daftar hitam SLIK OJK dan bank pun akan menghapus nama Anda dari daftar hitamnya.

Jadi, agar pengajuan kredit Anda lancar, pastikan Anda tidak terdaftar dalam blacklist bank dan SLIK OJK.

Topik Menarik