KPK Endus Aliran Uang dari Pihak Swasta Ke Eko Darmanto
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Petinggi PT Tunas Maju Sejahtera, Adi Putra Prajitna sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adi Putra Prajitna digali pengakuannya oleh tim penyidik soal dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Penyidik juga menggali pengakuan dari empat saksi lainnya soal aliran uang ke Eko Darmanto.
Keempat saksi lainnya tersebut yakni, CEO Time International, Irwan Daniel Mussry, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim, serta perwakilan dari PT Alindo Teknik Utama, Prawidya Nugroho.
Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka.
Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
KPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.










