Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, Ini Tanggapan Dirut PLN
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Darmawan Prasodjo, memberi tanggapan atas kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif listrik tidak dinaikkan pada kuartal IV 2023, atau periode Oktober-Desember 2023.
Menurut Darmawan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi di kuartal IV 2023.
Dia mengatakan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.
Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas, ujar Darmawan, dikutip Senin (18/9/2023).
Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyampaikan keputusan tarif listrik tidak berubah alias tetap merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian. Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.
Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap, ungkap Jisman.
Dia mengungkapkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, kata Jisman.
Untuk rincian tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023 dapat dilihat melalui _link_ https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.










