Terpidana Kasus Korupsi Proyek Agrabisnis Holtikultura Asal Sulsel Ditangkap saat Bersembunyi di Sulbar
MAKASSAR,BUKAMATA - Terpidana kasus korupsi yang terlibat dalam Proyek Pengembangan Agrabisnis Holtikultura di Kabupaten Barru, Munir (58), akhirnya berhasil ditangkap setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Munir, yang telah divonis bersalah, berhasil ditangkap saat bersembunyi dan melakukan kegiatan bercocok tanam cengkih di puncak gunung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 04.45 Wita.
Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, , menyatakan,Setelah memastikan bahwa situasinya aman, terdakwa kembali ke Kabupaten Barru.
"Namun, Tim Tabur mendapat informasi bahwa Munir telah memasuki wilayah Sulawesi Selatan." jelasnya.
Dalam kasus ini, Munir dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.
Soetarmi melanjutkan, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Munir Bin Sennang, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."
"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar uang pengganti, terpidana akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan." jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelarian terpidana ini dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Barru.










