Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi 13 Orang
AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap kasus investasi bodong robot trading Net89.
Direktur Dittipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penyidik telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
Dari 13 tersangka itu, terdapat dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu meninggal dunia.
Adapun, para tersangka dalam kasus ini berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D dan AL. Sementara DPO berinisal AA dan LSH dan yang meninggal dunia adalah HS.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 11 tersangka karena dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Bareskrim sendiri telah menerima sebanyak 13 laporan dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dan aset hasil kejahatan yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
Meski belum melakukan penahanan, Whisnu menambahkan, penyidik masih terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain dan penyidik telah berkoordinaai dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham dan Kemenlu secara intensif," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).





