Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Gunakan Sistem Pembayaran Subsidi Silang

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Gunakan Sistem Pembayaran Subsidi Silang

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 14 Juli 2023 - 06:38
share

JAKARTA, celebrities.id Apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan? Sering kali pertanyaan seperti ini kerap membuat masyarakat bingung dan menjadi penasaran.

Sekadar informasi BPJS kesehatan adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk membantu menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dalam laman resmi BPJS Kesehatan dan Indonesia.go.id, Jumat (14/7/2023), dijelaskan jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS kesehatan yang menggunakan sistem gotong royong.

Artinya setiap iuran yang telah dikeluarkan meskipun dalam keadaan tidak terpakai atau tidak diklaim maka akan membantu peserta lainnya yang membutuhkan subsidi tersebut. Meskipun demikian, artinya sistem ini tidak ada yang dirugikan karena semuanya ikut andil dalam saling mendukung satu sama lain dengan sistem gotong royong tersebut.

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Dengan begitu setiap peserta wajib mendapatkan jaminan kesehatan baik sakit maupun tidak. Status kepesertaan tetap berlaku.

Besar Iuran yang Diberlakukan

Sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Iuran yang tidak terpakai digunakan sebagai subsidi silang. Hal itu untuk membantu peserta yang sakit.

Pembayaran kepesertaan juga berbeda. Perbedaannya dibedakan menjadi Penerima Iuran Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja serta Pekerja Penerima Upah.

Topik Menarik