Pendekar PSHT Patah Tulang, BPJamsostek Gerak Cepat Jamin Biaya Perawatan
JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJMASOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan pendekar PSHT yang mengalami musibah kecelakaan hingga mengakibatkan patah tulang.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Ida Dwi Patnurjati turun langsung menjenguk dan memastikan korban di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Jember pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 1 siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cedera patah tulang hidung saat melakukan kegiatan latihan bersama.
Sudah ditangani langsung oleh team P3K dr Puskesmas Puger & disarankan dibawa ke RSD balung, setelahnya langsung dibawa ke RSD balung & disarankan untuk operasi. Selanjutnya Penanganan operasi InshaAllah akan dilakukan d RS Binasehat, ujar Ida.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Jember, Dadang Komarudin menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Hal itu sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp 174 juta.
Semoga korban dapat segera pulih. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban, pungkas Dadang.










