Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 23:35
share

IDXChannel - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 untuk kuota tambahan segera dibuka. Adapun periodenya yakni selama tiga hari yakni 8-12 Juni 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8-12 Juni 2023,kata Saiful Mujab dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Indonesia pada tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229 ribu jamaah.

Kementerian Agama pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan, katanya.

Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama, tuturnya.

(YNA)

Topik Menarik