Viral Anggota Brimob Polda Riau Sebut Setor Uang Ratusan Juta ke Danyon

Viral Anggota Brimob Polda Riau Sebut Setor Uang Ratusan Juta ke Danyon

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 6 Juni 2023 - 16:28
share

Jakarta, Gatra.com- Polisi berkicau soal setoran uang ke komandannya viral di media sosial. Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Pengakuan itu ia unggah di akun instagramnya @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahan tersebut ia lampirkan bukti percakapannya dengan Danyon yang memintanya setor uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp 650 juta ada bukti-bukti transfernya, tulis Andry dalam unggahannya yang dikutip Gatra.com, Selasa (6/6).

Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp, imbuhnya.

Andry mengunggah pengakuan tersebut lantaran tak terima dimutasi demosi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru. Bripka Andry dimutasi pada Jumat (3/6).

Ia tak terima dimutasi lantaran harus mengurus sang ibu yang sakit.

Karena saya mengurus ibu kandung yang sedang sakit komplikasi,ibu kandung saya mengajak ke Pekanbaru menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi saya, ujar Andry.

Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol Petrus mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan, tambahnya.

Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol saat itu menjawab jika Bripka Andry tak memiliki kesalahan. Namun ia tak ingin Bripka Andry betah di zona nyaman sehingga tidak ada kontribusi kepada satuan.

Saat itulah, Bripka Andry menyampaikan pengakuan terkait setor uang ke Danyon.

Setelah mendengar penjelasan itu, saya menyampaikan mohon ijin komandan, saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut di kantor Batalyon, kata Andry.

Selain itu, Andry juga mengaku diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp 650 juta. Namun, Dansat Ronny menjawab jika tak pernah menerima uang dari Danyon.

Dansat Ronny pun memerintahkan Andry untuk menjalani mutasi di Pekanbaru.

Setelah itu saya dan ibu kembali pulang. Ibu saya merasa pusing dan terjatuh sehingga saya membawa ibu saya berobat, kata Andry.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menanggapi berita viral anggota Brimob Polda Riau yang mencurahkan isi hatinya di media sosial sebagai tindakan keliru yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan keliru, kata Poengky dikonfirmasi.

Poengky menerangkan seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.

Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi, ujarnya.

Komisioner dari unsur masyarakat itu menegaskan polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Menurut dia, sikap Bripka Andry yang curhat karena dimutasi sebagai bentuk pembangkangan.

Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan, katanya.

Tidak hanya itu, Poengky juga mengkritik dalih Bripka Andry keberatan dimutasi karena merawat ibunya yang dirawat di Rokan Hilir.

Kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru, kata Poengky.

Kemudian, terkait setoran yang diberikan Bripka Andry kepada atasannya melalui rekening pribadinya, menurut Poengky, justru sebagai perbuatan melanggar hukum yang harusnya dihindari oleh Bripka Andry, bukan malah menuruti perintah tersebut.

Jika apa yang dijelaskan terkait melayani Danyon dengan mengirim uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum, katanya.

Harusnya yang bersangkutan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepada atasan yang lebih tertinggi. Bukan malah menuruti perintah Danyon, sambung Poengky.

Selain itu, lanjut Poengky, keterangan dari Kabid Humas Polda Riau yang menyampaikan Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi. Sehingga harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap Danyon dari Bripka Andry yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.

Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan, katanya.

Topik Menarik