Apa Itu Gaji Ke-13 Untuk PNS? Segini Besarannya

Apa Itu Gaji Ke-13 Untuk PNS? Segini Besarannya

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 5 Juni 2023 - 15:03
share

AKURAT.CO Tidak hanya mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga akan mendapatkan gaji ke-13. Apa itu gaji ke-13? Berapa besaran yang akan diterima?

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Mengutip laman resmi Kominfo.go.id, Senin (5/6/2023), gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Siapa Saja yang Mendapatkan Gaji ke-13?

Pemberian gaji ini telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Yakni tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 23 juga disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13:

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3. Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4. Pensiunan pejabat negara.

Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

1. Pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

4. Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan maupun naik kurang dari lima persen.

Besaran yang Diterima PNS

Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Adapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan, adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Gaji PNS Golongan II:

Gaji PNS Golongan III:

Mengacu PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda dan Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:

Namun yang perlu diperhatikan ada pula PNS yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS yang tidak bisa menerima gaji ini karena berada dalam kondisi di bawah ini:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik