Hima Desak Pemerintah Atasi Persoalan Penghentian Operasional Perusahaan Tambang Di Sultra

Hima Desak Pemerintah Atasi Persoalan Penghentian Operasional Perusahaan Tambang Di Sultra

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 31 Mei 2023 - 20:34
share

AKURAT.CO Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan penghentian operasional tambang dan jetty sejumlah perusahaan di Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Hima Sultra, Egi Septiawan, mengatakan, penghentian aktivitas jetty di beberapa perusahaan tambang di Konawe Utara tidak sesuai dengan prosedur. Menurut dia, penghentian aktivitas beberapa perusahaan tambang nikel dan jetty di Marombo, tanpa ada dasar pemberhentian.

Dari sembilan Jetty yang diberhentikan oleh oknum TNI AD tersebut, kata Egi, di antaranya jetty UBP, Bosowa, Bososi dan Apolo. Padahal, perusahaan tersebut telah mengantongi izin penggunaan terminal khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perusahaan yang dihentikan, kata dia, merupakan salah satu jetty yang juga sudah memiliki izin operasional (OP).

"Dengan adanya pemberhentian aktivitas di jetty, maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Egi, saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin.

Hal tersebut, kata dia, juga melanggar Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebut bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penutupan sembilan jetty, kata Egi, juga tak sesuai dengan peranan TNI yang telah diatur perundang-undangan yang ada.

"Kebijakan ini merugikan dan menghambat ekonomi nasional melalui izin operasional yang diberikan negara melalui perusahaan-perusahan yang beroperasi," jelasnya.

Pihaknya pun mendesak TNI mengevaluasi oknum prajurit yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, serta meninjau kembali penutupan jetty beberapa perusahaan legal di Morombo.

Di samping itu, Hima Sultra Jakarta turut mendesak Ombusman untuk memeriksa oknum prajurit TNI tersebut, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pemberhentian Jetty.

"Usut tuntas oknum-oknum yang telah mencoreng marwah TNI. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap penambang lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara," jelas Egi.[]

Topik Menarik