Mudah! Ini Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline

Mudah! Ini Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 25 Mei 2023 - 11:38
share
mudah ini cara cek bi checking secara online dan offline

JAKARTA, POJOKJATENG.COM BI Checking merupakan sistem yang berisi informasi mengenai riwayat kredit dari debitur. BI Checking mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang.

BI Checking biasanya menjadi syarat saat seseorang akan mengajukan kredit. Riwayat dalam BI Checking penting untuk selalu dipantau dan jangan disepelekan.

Informasi yang ada dalam BI Checking adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan, riwayat cicilan kredit, hingga kredit macet.

Kalian bisa mengecek BI Checking secara online dan offline:

Cara cek BI Checking online:

  1. Buka laman permohonan SLINK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Isi formulir dan nomor antrean
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP. Untuk badan usaha melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  4. Isi kolom captcha lalu Klik tombol Kirim
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registasi antrean SLIK onine
  6. OJK akan melakukan verifikasi data, pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online
  7. Jika data yang disampaikan valid maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan 3 kali
  8. Foto atau scan formulir yang ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, dan juga foto selfie dengan menunjukkan KTP
  9. OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan lakukan video call jika diperlukan
  10. Jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email

/break

Cara cek BI Checking offline

  1. Siapkan dokumen sebelum pergi ke kantor OJK, yaitu KTP/Paspor, fotokopi identitas badan usaha, NPWN, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir
  2. Isi formulir, setelah itu petugas OJK akan melakukan pengecekan dan validasi data
  3. Cetak formulir
  4. Jika syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid maka petugass OJK melakukan pencetakan hasil iDEB
  5. Pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima

Setelah melakukan pengecekan BI Checking akan muncul skor dengan rincian:

Skor 1: kredit lancarm debitur selalu memenuhi keewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya tanpa menunggak

Skor 2: kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: kredit diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Skor 5: kredit macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari

Artikel Mudah! Ini Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline pertama kali tampil pada Pojokjateng.com .

Topik Menarik