Bukhori Yusuf Punya Simpanan Rp500 Juta, Buat Konco Lawas Dan Esek-esek

Bukhori Yusuf Punya Simpanan Rp500 Juta, Buat Konco Lawas Dan Esek-esek

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 23 Mei 2023 - 18:08
share

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, diduga memiliki tabungan senilai Rp500 juta yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tabungan tersebut digunakan sebagai kas untuk keperluan konco lawas dan urusan esek-esek.

Srimiguna selaku kuasa hukum istri muda Bukhori Yusuf berinisial M mengaku siap membongkar aliran transaksi yang bersumber dari bilyet deposito milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Pihaknya menyiapkan laporan mengenai hal ini ke KPK.

"BY melaporkan LHKPN memiliki kas dan setara kas sebelum jadi anggota DPR RI senilai Rp56 juta. Setelah menjadi anggota DPR RI mencapai Rp350 juta yang dilaporkan secara periodik pada 2021," katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Faktanya BY memiliki bilyet deposito yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK senilai Rp500 juta," lanjutnya.

Srimiguna memiliki rekaman transaksi yang menunjukkan Bukhori Yusuf, sosok legislator yang dituduh menganiaya istri muda, melakukan transfer uang sebesar puluhan hingga ratusan juta ke sejumlah pihak. Sementara LHKPN yang dilaporkan hanya menyertakan kepemilikan uang setara kas Rp350 juta.

Hal itu dapat diketahui dari transaksi Rp500 juta yang dilakukan Bukhori Yusuf pada 18 Juni 2021, melalui Bank Syariah Mandiri kepada penerima yakni KSPPS Tamzis Bina Utama.

"Sumber dana dari rekening BY. Bagaimana bisa orang yang hanya melaporkan memiliki uang Rp350 juta bisa mentransfer ke beberapa rekening dengan jumlah besar dan tidak masuk LHKPN," ujarnya.

Bukhori Yusuf, kata Srimiguna, diketahui pernah mengirim uang pada 16 Januari 2020 melalui Bank BNI untuk seseorang yang beralamat di Jepara, Jawa Tengah, sebesar Rp150 juta dengan tujuan transaksi "penyertaan konco lawas".

Uang sebesar Rp150 juta juga disetor Bukhori Yusuf pada 21 Februari 2020 kepada seseorang.

Kedua transaksi tersebut tidak masuk LHKPN. Uang transfer dengan kode "penyertaan konco lawas" sebesar Rp50 juta juga dilakukan pada 29 Januari 2020. Pada 21 Juli 2021 mengirim uang ke rekening pribadi sebesar Rp500 juta dengan kode gaji penghasilan.

Pada 9 Agustus 2021, Bukhori Yusuf juga terekam mentransfer uang Rp1 juta kepada seseorang, menagih komitmen dan menyertakan nomor kontak perempuan untuk keperluan VCS atau video call sex.

"Menurut Google, open VCS adalah singkatan gaul di media sosial artinya video call sex. Biasa digunakan untuk open BO atau booking order," tuturnya.

Topik Menarik