Siapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritasnya

Siapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritasnya

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 30 April 2023 - 04:48
share

JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni mengatakan jika masyarakat Indonesia yang berkeinginan mendaftar CPNS 2023, dapat mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini agar masyarakat Indonesia tak mudah percaya dengan berbagai informasi CPNS 2023 yang diterima melalui media sosial.

Rekrutmen CPNS 2023 kabarnya dibuka lebih cepat Juni mendatang dan paling lambat pada awal Juli 2023.

Berikut okezone merangkum fakta terkait seleksi CPNS 2023:

Syarat CPNS

Jika merujuk aturan syarat untuk mengikuti CPNS sebelumnya, di antaranya dikutip Okezone melalui laman resmi SSCASN BKN:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023

Adapun, kabar yang mencuat bahwa tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun ternyata sebelum mencoba PPPK ini melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri. Pasalnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Sebagaimana pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. Akan tetapi, permohonan PHK tersebut perlu membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, apakah bisa diterima atau ditunda.

Topik Menarik